Empat Anggota DPRD Jatim Aktif Terseret Kasus Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Bertindak
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 23 Sep 2025 13:52 WIB
selalu.id – Puluhan massa Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (23/9/2025). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022, termasuk empat anggota DPRD Jatim yang masih aktif.
Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Ia menilai, meski KPK telah menetapkan tersangka sejak 15 bulan lalu, para terduga pelaku masih bebas, bahkan tetap menjabat sebagai anggota dewan serta menerima gaji dan tunjangan negara.
"Pemberantasan korupsi adalah cita-cita bersama dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun. Kami minta KPK segera menahan dan memproses hukum semua tersangka," tegas Musfiq dalam orasinya.
Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah
Jaka Jatim juga meminta Ketua DPRD Jatim mengevaluasi anggotanya yang terindikasi korupsi. Musfiq menyoroti status mantan anggota DPRD Jatim, Kusnadi, yang telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Meskipun Kusnadi telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, KPK harus segera menangkap dan menjebloskan ke penjara, karena dia saksi kunci yang dapat membongkar praktik korupsi di Jawa Timur," ujarnya.
Baca Juga: Respon DPRD dan Pemkab Sidoarjo saat Didemo Soal Program MBG
Dalam aksi itu, massa membawa poster berisi wajah lima anggota dan mantan anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Hasanudin (PDI Perjuangan) dan Ahmad Iskandar (Demokrat) yang masih aktif, Anwar Sadat (Gerindra) yang kini menjadi anggota DPR RI, Mahfud (PDI Perjuangan) yang sudah mengundurkan diri, serta Kusnadi (PDI Perjuangan) yang juga terseret kasus ini.
Editor : Ading