Senin, 02 Feb 2026 02:31 WIB

Soroti Hibah Pokir Tak Terealisasi, DPRD Jatim: Perencanaan Pemprov Kacau

selalu.id – Dana hibah sebesar Rp23,183 miliar dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2025 dipastikan tidak bisa direalisasikan. Dana tersebut otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan baru bisa digunakan dalam Perubahan APBD 2026.

 

Baca Juga: Jatim Terima Alokasi 1,5 Juta Dosis Vaksin PMK, 453 Ribu Sudah Tersalurkan

Mathur Husyairi, mantan anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, menyebut peristiwa ini sebagai kecelakaan dalam perencanaan. Ia mempertanyakan bagaimana dana yang sudah diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim bisa gagal dicairkan.

 

"Ini kan lucu, Rp23,183 miliar tidak terealisasi di 2025 dan menjadi SiLPA, baru kemudian bisa digunakan di P-APBD 2026," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

 

Komisi E DPRD Jatim melaporkan ada tiga penyebab gagalnya hibah pokir tersebut. Pertama, 49 lembaga sudah menerima hibah serupa pada 2024 senilai Rp18 miliar. Kedua, 11 lembaga mengundurkan diri dengan nilai Rp1,680 miliar. Ketiga, 19 lembaga menerima dana ganda senilai Rp3,503 miliar.

 

Mathur menilai ketidaktelitian TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab utama. "Ketidaktelitian TAPD dan OPD terkait, dan akhirnya ketemunya ketika mereka semestinya sudah merealisasikan anggaran itu," tegasnya.

 

Baca Juga: Pemprov Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Sumatra Melalui Kapal Kemanusiaan

Ia juga menyebut kondisi ini mencerminkan buruknya proses perencanaan di Pemprov Jatim. "Seharusnya gubernur malu punya TAPD seperti ini, tidak jeli dan tidak teliti," katanya.

 

Mathur menambahkan, DPRD Jatim sudah mengusulkan anggaran sejak awal 2024, namun Pemprov melakukan efisiensi dengan memangkas usulan pokir tanpa konfirmasi. "Tiba-tiba mereka ngepras seenaknya saja dan ternyata ada Rp23,183 miliar yang tidak bisa terealisasi dengan alasan tadi. Ini lucu!" ujarnya.

 

Ia mendesak Pemprov Jatim memperbaiki sistem verifikasi. "Ketika memasukkan usulan ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), itu semestinya sudah ada screening-nya sehingga tidak terulang kembali hal seperti ini. Bikin malu ini," ujarnya.

Baca Juga: DPMPTSP Jatim Dorong Kemudahan Usaha Lewat "Klinik Investasi Keliling" di Mojokerto

 

Kasus ini menambah catatan buruk pengelolaan hibah pokir di Jawa Timur. Dalam tiga tahun terakhir, hibah pokir menjadi sorotan publik karena diwarnai kasus penyelewengan yang menjerat sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

 

Selain Sahat, beberapa pihak lain juga telah divonis, di antaranya ajudan Sahat, Rusdi, serta Hamid dan Ilham selaku penyuap. KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara Sahat, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024, yakni Kusnadi, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, serta Mahhud. Namun hingga kini, para tersangka tersebut belum ditahan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.