Senin, 28 Sep 2026 21:26 WIB

Warga Joyoboyo Tangkap Lansia Terduga Predator Seks Anak di Bawah Umur

Sarah, menunjukkan foto pelaku (Jali) yang ditangkap warga rame-rame
Sarah, menunjukkan foto pelaku (Jali) yang ditangkap warga rame-rame

selalu.id – Warga Joyoboyo Belakang, Surabaya, menangkap seorang pria lansia bernama Jali (60) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di lingkungan tempat tinggalnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah Jali dilaporkan melakukan aksi serupa terhadap anak-anak lainnya.

 

Korban terakhir diketahui bernama SC, seorang siswi kelas 1 SD berusia tujuh tahun. Sarah, kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya mengaku telah dipegang kemaluannya dan dicium pipinya oleh Jali, yang biasa dipanggil "Abah". Kejadian ini terungkap ketika Sarah menjemput SC yang sedang bermain dan melihat adiknya menangis saat melihat Jali.

 

"Itu kata adik saya, kemaluannya dipegang sama pelaku. Waktu di pinggir sungai Sanggar Alang-Alang, di tempat gelap sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu tanggal 10 Agustus 2025," terangnya kepada selalu.id, Sabtu (23/8/2025).

 

Sarah yang sudah menaruh curiga kemudian menanyai SC di hadapan Jali. Awalnya, SC takut untuk menjawab, namun akhirnya bercerita bahwa dirinya telah dipegang kemaluannya oleh Jali di pinggir sungai Sanggar Alang-Alang pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban juga mengaku dicium dan dirayu oleh pelaku untuk menjadi pacarnya.

 

Sarah menduga bahwa korban dari tindakan Jali tidak hanya adiknya, melainkan ada beberapa anak lain yang menjadi korban. Menurutnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga setempat, namun baru dirinya yang berani melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

 

Setelah mendengar pengakuan adiknya, Sarah melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo pada hari yang sama. Namun, petugas menyarankan agar laporan tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/842/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Karena merasa pelaku belum ditangkap setelah empat hari melapor, Sarah mengungkapkan bahwa Jali kembali melakukan aksi serupa pada Kamis (14/8/2025) dengan korban yang merupakan tetangga di kampung sebelah. Warga yang geram akhirnya menangkap Jali dan membawanya ke Polsek Wonokromo sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

 

"Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pelaku ditangkap warga rame-rame sekitar jam 15.00 WIB. Dan dibawa ke Polsek Wonokromo. Tapi katanya sekarang sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya," imbuhnya.

 

Meski begitu, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa polisi telah menerima dua laporan terkait kasus ini dan Jali kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.

 

"Jadi ada dua LP. Pelaku sudah ditangkap sama Polsek Wonokromo, lalu diserahkan ke Unit PPA. Sekarang ya sudah ditahan," pungkas AKP Rina.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Dua pelaku terekam mengendarai motor dari arah Ngoro.

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.