Tambang Ilegal di Bungah Gresik, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 05 Agu 2025 14:09 WIB
selalu.id – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Kiai Asep Tegaskan Tak Terkait Koperasi Amanatul Ummah yang Diduga Tambang Ilegal
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat soal tambang galian C tanpa izin. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (31/7/2025) pukul 13.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami tetapkan satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya tiga truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.
Menurut Abid, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan telah berlangsung sebanyak 51 rit.
“Tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi langsung kami amankan,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10491-tambang-ilegal-di-bungah-gresik-polisi-tetapkan-satu-tersangka
