Rabu, 04 Feb 2026 19:45 WIB

Tambang Ilegal di Bungah Gresik, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

selalu.id – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

 

Baca Juga: Kiai Asep Tegaskan Tak Terkait Koperasi Amanatul Ummah yang Diduga Tambang Ilegal

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat soal tambang galian C tanpa izin. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (31/7/2025) pukul 13.30 WIB.

 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami tetapkan satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

 

Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya tiga truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

 

Menurut Abid, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan telah berlangsung sebanyak 51 rit.

 

“Tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi langsung kami amankan,” tambahnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Direktur PT BJS dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157 miliar.

OTT KPK Hari Ini: Satu di Banjarmasin, Satunya Bea Cukai Jakarta

Dari kedua kasus tersebut, KPK belum merincikan siapa saja pihak yang diamankan dan detail konstruksi perkara. 

Kantor Bea Cukai Pusat Digeledah KPK, Rangkaian OTT?

Budi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim

Diklat yang digelar selama 10 hari penuh ini merupakan perubahan signifikan dari pembekalan sebelumnya yang hanya berupa bimbingan teknis (bimtek).

Besok, Gubernur Jatim Khofifah Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi perkara.

Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid.