Rabu, 22 Jul 2026 03:10 WIB

Aset YKP Ditarik, Wawali Armuji Disebutkan Bongkar Pendopo

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Kamis, 24 Jul 2025 19:00 WIB
Aset YKP yang berada di sebelah rumah Wawali Armuji
Aset YKP yang berada di sebelah rumah Wawali Armuji

selalu.id - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) resmi mencabut perjanjian pinjam pakai lahan yang selama ini digunakan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, samping rumah pribadinya kawasan Penjaringan Sari.

Lahan tersebut diketahui merupakan aset YKP yang kini sedang dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan bahwa pendopo yang berdiri di atas lahan tersebut telah mulai dibongkar hari ini, Kamis (24/7/2025).

“Perjanjian pinjam pakai itu dibuat pada 3 Desember 2024. Tujuannya hanya untuk memastikan bahwa tanah tersebut adalah benar aset YKP, karena waktu itu kami sedang melakukan audit aset,” jelas Maria, kepada selalu.id, Kamis (24/7/2025).

Maria, yang akrab disapa Yayuk, menyebutkan bahwa dirinya baru menjabat sebagai pengurus YKP pada saat perjanjian itu dibuat. Salah satu agenda penting saat itu adalah proses persiapan penyerahan seluruh aset YKP ke Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Jadi surat pinjam pakai itu hanya untuk kepentingan audit. Sekarang karena akan diserahkan ke pemkot, maka kondisi lahan harus dikembalikan bersih, berupa tanah kosong, tidak boleh ada bangunan,” tegas Yayuk.

Lahan yang dimaksud berada di samping rumah pribadi Armuji, dengan luas sekitar 325 meter persegi. Di atasnya berdiri bangunan joglo yang selama ini digunakan sebagai pendopo oleh orang nomor dua di Balai Kota itu.

Yayuk memastikan bahwa proses pembongkaran bangunan telah dimulai hari ini untuk memenuhi persyaratan serah terima aset.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

“Informasinya sudah mulai dibongkar hari ini (Rabu 23 Juli 2024),” ujarnya.

Sebelumnya, YKP telah melayangkan surat resmi kepada Armuji agar segera mengosongkan lahan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perjanjian pinjam pakai dinyatakan tidak berlaku lagi seiring proses penyerahan aset ke Pemkot.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.