Jumat, 23 Okt 2026 05:13 WIB

Izin Operasional Pabrik Emas Benowo Masih Dikaji, Warga Desak Penghentian Total

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Jul 2025 20:07 WIB
Pengkajian PT Suka Jadi Logam
Pengkajian PT Suka Jadi Logam

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP telah menyegel bangunan pabrik peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, penyegelan ini belum mencakup penghentian aktivitas produksi.

 

Baca Juga: Top 5 Berita: Penggerebekan Jalan Kunti hingga Toko Miras di Surabaya Disegel

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan penyegelan dilakukan karena pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan gedung, khususnya pelanggaran garis sempadan bangunan (GS).

 

“Penyegelan ini terkait pelanggaran garis sempadan bangunan, belum menyentuh izin operasional atau aktivitas peleburan emasnya,” kata Denny, Selasa (8/7/2025).

 

Ia menyebut, penindakan ini merupakan langkah awal sambil menunggu hasil kajian menyeluruh dari tim lintas instansi, baik di tingkat kota maupun provinsi.

 

“Rapat teknis lanjutan sedang disiapkan. Ini melibatkan banyak OPD, seperti DLH Kota dan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMPTSP. Semua punya data dan rekomendasi masing-masing,” jelasnya.

 

Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

Menurut Denny, DLH Kota dan DLH Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap uji emisi dan pengelolaan limbah. Hasil pemeriksaan tersebut akan disinkronkan untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.

 

“Kalau ditemukan pelanggaran di uji emisi, maka akan dibahas jenis sanksinya. Semua data akan dirumuskan dalam satu kesimpulan bersama,” tambahnya.

 

Denny menyatakan bahwa penyegelan sudah menjadi bentuk pembatasan sementara. Namun, keputusan akhir terkait operasional pabrik akan ditentukan setelah seluruh kajian rampung.

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan

 

“Pemkot sudah mengambil langkah awal lewat penyegelan. Tapi keputusan menyeluruh soal boleh tidaknya pabrik beroperasi masih menunggu hasil rapat teknis lintas instansi,” ujarnya.

 

Sementara itu, warga Benowo tetap mendesak penghentian aktivitas peleburan emas di lingkungan permukiman karena dinilai menimbulkan polusi udara dan berdampak pada kesehatan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.