Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja Malaysia, Satu Tersangka Dibekuk di Bali
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 18 Jun 2025 17:38 WIB
selalu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar upaya penyelundupan ganja dari Malaysia ke Kabupaten Malang melalui jalur pengiriman pos. Satu orang tersangka ditangkap di Provinsi Bali.
Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan asal Malaysia yang dikirim ke wilayah Kabupaten Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang bersama Kantor Pos melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Hasilnya, paket pertama diterima pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan isi satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.
Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Di dalamnya ditemukan ganja seberat 150,75 gram. “Kedua paket itu saat ini disita petugas sebagai barang bukti,” ujar AKP Bambang, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi
Total ganja dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, MP mengaku hanya sebagai penerima titipan. Ia menyebut barang tersebut milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Bali.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap MCA. Pada Sabtu (14/6/2025), tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. “Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” kata AKP Bambang.
Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir
Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Bambang menegaskan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman ganja lintas negara tersebut. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” pungkasnya.
Editor : Ading
