Jumat, 04 Sep 2026 23:18 WIB

Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja Malaysia, Satu Tersangka Dibekuk di Bali

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar

selalu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar upaya penyelundupan ganja dari Malaysia ke Kabupaten Malang melalui jalur pengiriman pos. Satu orang tersangka ditangkap di Provinsi Bali.

 

Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan asal Malaysia yang dikirim ke wilayah Kabupaten Malang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang bersama Kantor Pos melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Hasilnya, paket pertama diterima pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan isi satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.

 

Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Di dalamnya ditemukan ganja seberat 150,75 gram. “Kedua paket itu saat ini disita petugas sebagai barang bukti,” ujar AKP Bambang, Rabu (18/6/2025).

 

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

Total ganja dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, MP mengaku hanya sebagai penerima titipan. Ia menyebut barang tersebut milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Bali.

 

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap MCA. Pada Sabtu (14/6/2025), tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. “Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” kata AKP Bambang.

 

Baca Juga: Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Bambang menegaskan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman ganja lintas negara tersebut. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.