Selasa, 15 Jul 2025 08:03 WIB

Toko Buka 24 Jam Tetap Bayar Pajak Parkir Sama, Tegas Eri

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 18 Jun 2025 11:20 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa semua toko modern, baik yang beroperasi 24 jam maupun tidak, tetap dikenai pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Stan Gratis UMKM di Minimarket, Minta Warga Lokal Diprioritaskan

“Pajak parkir itu bukan soal naik atau turun, tapi hitungannya jelas: 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir di tempat usaha itu,” kata Eri usai Rapat Paripurna, Selasa (18/6/2025).

 

Penjelasan itu disampaikan Eri menanggapi anggapan bahwa toko yang buka 24 jam dikenai pajak lebih besar karena jam operasional lebih panjang. Ia menegaskan, pajak tidak ditentukan oleh lamanya toko buka, tetapi oleh jumlah kendaraan yang parkir.

 

“Kalau dia buka 24 jam, ya otomatis kendaraan yang parkir bisa lebih banyak. Tapi itu bukan karena pemerintah membedakan aturan pajaknya. Tetap, 10 persen dari yang masuk,” ujarnya.

 

Baca Juga: Area Parkir Toko Modern Dibuka untuk UMKM, Ini Syaratnya

Ia juga menyebut, baik toko yang menanggung biaya parkir maupun yang membebankannya kepada konsumen tetap wajib menyetor pajak ke Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Kalau ditulis ‘bebas parkir’, artinya pihak toko yang membayar parkirnya. Tapi tetap harus setor 10 persen ke Pemkot. Kalau tulisan itu dicabut, konsumen yang bayar. Tapi, ya tetap 10 persen itu pajaknya,” jelasnya.

 

Baca Juga: Ini Respon Ketua DPRD Surabaya Soal Polemik Parkir Wali Kota Eri

Untuk menghindari kebocoran, Pemkot Surabaya sedang membangun sistem pemantauan parkir yang lebih transparan. Petugas parkir akan mencatat kendaraan keluar-masuk, termasuk melalui sistem elektronik.

 

“Supaya tidak ada lagi yang asal-asalan. Kita bikin datanya real. Kalau dulu cuma ‘kira-kira’, sekarang harus pakai hitungan pasti,” pungkasnya.

Editor : Ading