Admin dan Anggota Grup "Gay Khusus Surabaya" Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 17 Jun 2025 15:06 WIB
selalu.id – Polisi membongkar aktivitas grup Facebook "Gay Khusus Surabaya" yang diduga memfasilitasi penyebaran konten pornografi. Dua orang diamankan, yakni MFK (24), admin grup, dan GR (36), anggota aktif. Keduanya ditangkap Unit Cyber Crime Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa grup tersebut telah aktif sejak Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota.
“Motifnya ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” kata Wahyu dalam gelar perkara.
Polisi menyebut MFK, warga Dupak Magersari, berperan sebagai admin yang memfasilitasi komunikasi antaranggota. Sementara GR, warga Pakis Sidorejo, aktif mengunggah konten pornografi dan mencantumkan nomor kontak.
Dari hasil penyelidikan, grup tersebut diduga telah menyebarkan ribuan film porno sesama jenis dan tulisan-tulisan yang mengandung unsur seksual. Polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dan sejumlah video pornografi.
Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari
"Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi," ujar Wahyu.
MFK mengaku hanya bertugas mengelola grup. “Saya hanya admin, Pak. Membantu anggota grup saja,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Wow! Tersangka Pesta Gay di Midtown Surabaya Ada yang Berprofesi ASN, Guru dan Petani
Ancaman pidana dalam kasus ini mencakup penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Editor : Ading
