Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Dinonaktifkan

Reporter : Ade Resty
Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa

selalu.id - Pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Itong Isnaenin Hidayat telah diberhentikan atau di non aktifkan sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.

Humas PN Kota Surabaya, Martin Ginting menyampaikan, keputusan non aktif itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka," kata Martin, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, Martin menjelaskan sebagian tugas persidangan dari Itong itu akan diganti oleh hakim lainnya. Penunjukkan pengganti Itong akan dilakukan langsung oleh Ketua PN Kota Surabaya.

"Nonaktif harus diganti pakai hakim yang lain. Tugas-tugas penanganan perkara akan diambil alih oleh hakim yang lain juga. Berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan," jelasnya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau ada seorang hakim yang tersandung kasus tersebut namun pelaksanaan persidangan tetap harus berjalan.

Ia menegaskan bahwa persidangan bisa ditunda dan diganti ke hari lainnya jika seorang hakim mengalami sakit.

"Iya perkara gak boleh macet gara gara itu. Apalagi mau ditunda. Kalau sakit boleh menunda sidang," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Sementara itu, penunjukkan pengganti Itong tersebut dilakukan untuk menjamin semua agenda sidang di PN Kota Surabaya bisa tetap berjalan lancar.

"Harus saya hitung, rata-rata tiap hari kita menyidangkan minimal 30 perkara. Setiap perkara itu masing-masing hakim mempunyai agenda sidangnya," tuturnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru