Disnaker Jatim Sebut Akar Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal dari Proses Rekrutmen

Reporter : Ade Resty
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo

selalu.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal. Salah satu akar masalahnya ternyata bermula dari proses rekrutmen yang dilakukan secara informal, yakni melalui media sosial.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, usai melakukan pemeriksaan terhadap pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, pada Selasa (16/4/2025).

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

“Dari keterangan para pelapor, mereka awalnya melamar pekerjaan lewat media sosial. Kemudian diarahkan ke seseorang, lalu diserahkan lagi ke manajer. Setelah itu, ijazah mereka ditukar dengan tanda terima,” ungkap Tri.

Modus ini, menurutnya, menyulitkan penelusuran tanggung jawab langsung. Pasalnya, baik Diana maupun pihak yang disebut manajer tidak mengakui keterlibatan dalam perekrutan maupun penahanan ijazah.

“Hasil penyelidikan sementara, pola ini dibuat seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana langsung. Tapi tetap perlu kami dalami siapa yang sebenarnya memegang kendali,” ujarnya.

Kasus ini kini terus bergulir dan bahkan berkembang. Awalnya, hanya satu orang yang melaporkan penahanan ijazah. Kini jumlahnya membengkak menjadi 31 orang dengan lokasi kerja yang tersebar di 12 titik berbeda di wilayah Surabaya.

“Dari 31 pengadu, tidak ada satu pun yang diakui oleh Bu Diana. Dia berdalih lupa atau tidak mengenal mereka. Bahkan hubungan kerja pun tidak diakui,” tambah Tri.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Ia menyebut pengakuan Diana tidak cukup kuat untuk memutus dugaan tanggung jawab. Terlebih, kasus ini tidak hanya menyangkut penahanan ijazah, tetapi juga muncul aduan tambahan seperti upah di bawah ketentuan, tidak dibayarkannya lembur, hingga tidak didaftarkannya pekerja dalam kepesertaan BPJS.

“Ini semua akan kami tindak lanjuti lewat proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (PAPK). Termasuk menyusuri 12 titik perusahaan tempat para pelapor bekerja,” jelas Tri.

Soal perizinan usaha, Disnakertrans Jatim juga belum mendapat kepastian apakah perusahaan yang dikelola Diana memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tidak. Hal tersebut kini turut menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Sementara itu, proses hukum administratif terus berjalan. Diana diketahui sempat mengaku belum menerima Nota Pemeriksaan pertama, sehingga Disnaker memberikan salinan ulang saat pemeriksaan. Dengan demikian, tenggat waktu klarifikasi mundur dari rencana awal.

“Kalau setelah nota kedua tidak ada tanggapan, kami bisa naikkan perkara ini ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berujung ke pengadilan,” tegas Tri.

Disnaker Jatim juga meminta semua pihak untuk berhati-hati dengan pola rekrutmen informal seperti ini, terutama lewat media sosial. “Jangan mudah menyerahkan dokumen penting seperti ijazah sebelum jelas status hubungan kerjanya,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru