Tak Khawatir Status Tersangka, Hasto: Saya Kooperatif dan Anti Korupsi

Reporter : Ade Resty
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di Surabaya

selalu.id - Sekretaris Jendral (Sekjen) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya akan selalu kooperatif terhadap pemeriksaan KPK terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan), untuk meloloskan Harus Masiku menjadi anggota DPR dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu,” kata Hasto, usai acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Hasto pun menjelaskan bahwa dirinya tahu mana hukum yang berkeadilan dan hukum sebagai suatu pesanan.

Tapi kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK punya misi mulia, karena KPK yang mendirikan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ungkapnya.

Lebih lanjut meski telah ditetapkan jadi tersangka, Sekjen PDIP itu mengklaim dirinya anti korupsi. Ia mengaku dirinya tidak pernah merugikan negara.

“Sebagai sekjen saya harus memelopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara,” terangnya.

“Oleh karena itu kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” tambahnya.

Baca juga: DPC PDIP Magetan Buka Rekrutmen Anggota Baru, Sasar Generasi Muda

Terkait pengajuan upaya pra peradilan, Hasto menambahkan bahwa dirinya punya hak hukum untuk menyanggah menjadi tersangka.

“Saya gunakan hak itu sebaik-baiknya. Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPK telah meriksa Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, pada Senin (13/1/2025) lalu.

Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024).

Dugaan Hasto memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI. Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020.

KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru