selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan bahwa adanya pelaksanaan penyidikan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan,” kata
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati kepada awak media, di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Mia mengatakan tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Kini diamankan, hari ini, di gedung Kejati Jatim.
Kata dia, tiga hakim ini diduga menerima suap gratifikasi terkait kasuspenganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
“Dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur,” tegasnya.
Selain itu, Mia memastikan terkait penyidikan oleh Kejagung. Tiga Hakim tersebut sudah menjadi tersangka.
“Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka,” ujarnya.
Kejagung, kata dia, selain penangkapan pengyidik juga melakukan penggeladahan beberapa titik, kemudian pemeriksaan.
Terkait ada salah satu perempuan yang juga ikut diserer ke kantor Kejatim. Ia menyebu saat ini masih melakukan pemerkmsaan lebih lanjut. Pihaknya juga belum mengetahui.
“Banyak ada di atas lagi pemeriksaan. Kita tunggu aja. Pasti turun ke bawah penyidik, tunggu aja, nanti bisa ditunggu temen-teman,”pungkasnya.
Dalam pantuan, sekira pukul 16.32 WIB salah satu hakim PN Surabaya yakni Heru lebih dulu tiba di Kejati Jatim dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer. Kemudian dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba dengan dibawa dua mobil yang berbeda.
Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya. Kepada media , Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Baca juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
Editor : Ading