Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi Usai Jual Hasil Kejahatan

Reporter : Dony Maulana
Tersangka curanmor

selalu.id - Sempat menghilang selama 6 hari setelah melakukan pencurian motor milik tetanganya, MA (28) warga Jl Ngaglik Kuburan, Jumat 20 September 2024 dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya. 

 

Baca juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling  

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, dalam aksinya tersebut, tersangka mencuri motor milik YMN (54) yang diparkir tidak jauh dari rumahnya dengan menggunakan kunci palsu. 

 

"Tersangka yang menyadari di sekitar tempat kejadian perkara terdapat CCTV, dirinya mencoba menembunyikan dirinya dengan menggunakan penutup kepala," terang Bayu kepada selalu.id di Surabaya, Rabu (16/10/2024). 

 

Bayu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa dari rekaman CCTV tersebut, pihaknya mencurigai pelaku adalah warga sekitar sehingga dilakukan pendalaman penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa saksi. 

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan

 

"Pasca terjadinya pencurian tersebut, tersangka sempat tidak pulang dalam beberapa hari sehingga  kecurigaan kami semakin kuat. Dan anggota yang melakukan pemantauan anggota kami langsung mengamankan saat terlihat pulang," tambahnya. 

 

Baca juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, tersangka mengaku motor hasil kejahatannya tersebut dijual ke Madura, dan saat ini petugas telah megantongi identitas penadah tersebut dan menetapkan sebagai DPO. 

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru