selalu.id - Orang tua balita yang menjadi korban pemberian obat keras yang dilakukan babysitter atau pengasuh anaknya, akhirnya mau untuk buka suara terkait kasus tersebut.
Menurut ibu korban, Linggra Kartika Halim mengatakan, bahwa aksi pemberian obat keras ini sudah berlangsung selama setahun dengan dalih agar nafsu makan sang anak bertambah. Akibat perbuatannya tersebut, babysitter ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Polda Jawa Timur.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang balita berusia dua tahun menjadi korban pemberian obat keras jenis 'Deksametason' dan 'Pronicy' yang dilakukan babysitter atau pengasuhnya sendiri yang berinisial NB.
Pemberian obat keras yang mengandung steroid ini dilakukan pengasuhnya agar nafsu makan korban bertambah. Diketahui, pemberian obat keras ini sudah dilakukan sejak September 2023 silam hingga Agustus 2024.
Pelaku (NB) mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini korban mengalami obesitas atau kegemukan.
Linggra pun menyebutkan, bahwa pemberian obat keras dilakukan pelaku sehari sekali setelah makan siang dengan dicampur air minum. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sisa obat keras sebanyak pax atau 30 butir.
"Jadi, obat-obatan keras itu diberikan sejak September 2023 hingga Agustus 2024 ini. Dia (NB) ngasih obat-obatan itu setelah makan siang," ungkapnya saat ditemui selalu.id di Surabaya, Selasa (15/10/2024).
"Cara dia (NB) melakukannya dengan mencapurkan obat-obatan keras itu kedalam air minum anak saya," imbuhnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu korban curiga dengan adanya sisa serbuk obat di gelas bekas minum sang anak. Meskipun demikian, setelah didesak, pelaku yang merupakan babysitter atau pengasuh dari anaknya tersebut mengakui perbuatannya.
Sekadar diketahui, kini babysitter dengan inisial NB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dan di jerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang KDRT.
Baca juga: Kelakar Wawali Surabaya Armuji saat Diperiksa Dalam Kasus Bimtek
Editor : Ading