Komisioner Bawaslu Agil Akbar Tanggapi Dugaan Kasus Pornografi Dirinya

Reporter : Ade Resty
Kantor Bawaslu Surabaya

selalu.id - Komisioner Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Kantor KPU Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024).

Pantuan selalu.id, sidang yang digelar itu sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.  Deketahui Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

Usai sidang, Agil Akbar didampingi istrinya membantah terkait adanya tuduhan tindakan asusila pornografi oleh si pengadu berisinial PSH yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Mengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar, kan nggak masuk akal,” ujar Agil, usai disidang DKPP di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).

Agil menjelaskan bahwa dia mempunyai bukti si pengadu PSH yang menghubungi dirinya untuk meminta jatah kamar.

“Masuk di dalam kamar hotel, ada bukti, Chatnya dia, telepon dia ke saya,” ujarnya.

Selain bukti chat, Agil mengaku juga membawa bukti-bukti video. Dia pun memperlihatkan bukti tersebut ke awak media. Ia menyebut bahwa pengadu PSH yang menelepon sendiri.

“Banyak, video-video juga banyak. Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia,” jelasnya.

Lebih lanjut Agil menambahkan bahwa dia menyampaikan pengaduannya mengalami tindakan asusila di bulan November dan Oktober.

“Pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu. Fakta juga itu sudah tak sampaikan,” pungkasnya.

Kuasa Hukum dari Agil yakni Amru Rizal menjelaskan bahwa pengadu juga melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik.

“Kita sudah laporkan ke Polres kemarin. Laporannya aduan karena pemerasan itu delik aduan. Mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik kepada istri teradu,” ujar Amru Rizal.

Amru Rizal menambahkan bahwa pengadu PSH melakukan pemerasan ketika sudah tidak pacaran lagi dengan teradu. Tidak terima diputuskan, pengadu memeras.

“yang dilaporkan tidak terima kalau diputus akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor. Total kerugian 31,9 juta berdasakan mutasi rekening,”tutupnya

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru