Aturan Kotak Kosong Digugat, Kemenangan 50% Plus 1 dari DPT Bukan Pemilih

Reporter : Ade Resty
Kotak Kosong

selalu.idMerasa aturan main Pilkada dengan calon tunggal tidak adil, warga Surabaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/9/2024) lalu.

 

Baca juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

Gugatan itu secara resmi dilayangkan oleh dua pemohon, yakni M Taufik Hidayat dan Doni Istyanto Hari Mahdi, melalui kuasa hukum Edwad Dewaruci. MK juga sudah menerima gugatan berisi 16 halaman itu, dengan tanda terima pemohon bernomor l : 121/PAN.ONLINE/2024.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar, 32 Eks Pekerja PT DSA Rungkut Gugat Rp 1 Miliar


Doni mengatakan ada beberapa poin yang pihaknya ajukan dalam permohonan tersebut, yakni peraihan kemenangan Calon Tunggal Pilkada harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari suara Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita mengajukan untuk calon tunggal itu menangnya harus 50 persen + 1 suara dari DPT atau mayoritas dari seluruh pemilih di daerah tersebut,” kata Doni, saat dihubungi selalu.id, Selasa (17/9/2024).

Sementara, dalam aturan KPU, Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat pasangan calon tunggal untuk menang harus memenuhi suara 50 persen dari jumlah pemilih TPS.

Menurut Doni, aturan KPU itu tentu merugikan demokrasi dan memudahkan para calon tunggal untuk menang. Ia menilai sejumlah daerah mengalami kotak kosong banyak berasal dari petahana yang memborong semua dukungan partai Politik.

Total sebanyak 41 daerah di Indonesia pada Pilkada 2024 mengalami Kotak Kosong yang sebagian besar adalah para petahana.

“Demokrasi pemilihan langsung dalam pilkada itu jangan sampai menjadi alat para kepala daerah yang semasa berkuasa, kemudian korup menimbun banyak uang, kemudian di masa pilkada selanjutnya, seluruh dukungan parpol diborong, untuk kemudian bisa melenggang menjadi kepala daerah kembali,” ujar Doni.

Jika mengikuti aturan KPU itu, petahana pasangan calon tunggal melawan kotak kosong mudah meraih kemenangan. “Karena mereka cukup menang 50%+1 suara dari suara sah, atau dari para pemilih yang datang ke TPS,” tuturnya.

Sehingga, calon tunggal tersebut tidak perlu bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih DPT. Karena apabila banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan sangat memudahkan kemenangannya.

Jika mengikut aturan KPU tersebut, ungkap Doni, masyarakat merasa dirugikan dengan penyelenggaraan pilkada yang biayanya berasal dari pembayaran uang pajak rakyat. Digunakan  hanya untuk melestarikan kekuasaan calon petahana dengan cara memborong seluruh rekomendasi partai politik.

Jika pemohonannya dikabulkan oleh MK, kata Doni, mereka calon petahana akan kesulitan mendapatkan suara 50 persen +1 dari jumlah DPT. Nah, apabila itu terbukti maka pasangan calon tunggal itu memang tidak diinginkan rakyatnya lagi untuk memimpin.

“Petahana yang memborong seluruh dukungan parpol, jika semasa berkuasanya dinilai korup oleh masyarakatnya sendiri, maka akan kesulitan untuk mendapatkan dukungan suara dalam pilkada sebesar 50%+1 dari DPT,” ungkapnya.

“Sekaligus ujian bagi petahana tersebut apakah dirinya menjadi calon tunggal dalam pilkada itu karena hasil prestasi atau hasil korupsi,” tambahnya.

Selain itu, Doni sebagai pemohon juga ingin pasangan calon tunggal jika kalah melawan kotak kosong tidak diperbolehkan maju kembali pada Pilkada ulang selanjutnya.

“Jika mereka kalah berarti keyakinan masyarakat bahwa sang petahana melakukan korupsi pada masa jabatannya, pada akhirnya mampu membuat masyarakat menghukum sang petahana tersebut dengan kekuatan demokrasi, bukan dengan pertumpahan darah,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru