selalu.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai lalukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur.
Baca juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya
Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan, begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan.
Dalam konteks Pilgub kali ini, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.
Mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Semisal, lanjut Aang mengatakan, soal batas usia calon kepala daerah, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya paslon tidak mendaftar di waktu akhir.
Baca juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024
"Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," jelasnya saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (31/7/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya, peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diundangkan pada Senin, (1/7/2024) lalu. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon.
Baca juga: SPMB 2025 Diubah, Komisi D Minta Sosialisasi Diperkuat
"Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," cetusnya.
Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.
Editor : Ading