selalu.id - Pengelolaan pemakaman di Surabaya dinaungi Perda Nomor 13 Tahun 2003 yang dirasa sudah tidak lagi relevan. Untuk itu anggota Pansus Raperda Pemakaman dan Perabuan Imam Syafii mengungkapkan bahwa akan disusun revisi terbarunya melalui raperda.
Raperda ini akan menjadi solusi holistik untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman di Surabaya.
"Perda saat ini tentang pemakaman sudah cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian," ujar Imam Syafii, Rabu (24/7/2024).
Imam menjelaskan salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan jam operasional pemakaman selama 24 jam.
Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama umat Muslim yang diwajibkan untuk segera memakamkan jenazah.
"Raperda yang baru ini nanti akan mengatur 24 jam," tegas Imam Syafii.
Selain itu, Raperda ini juga akan menyoroti pengelolaan 13 TPU yang dikelola Pemkot Surabaya. Meskipun Pemkot telah mengalokasikan anggaran hampir 15 miliar rupiah per tahun, pendapatan dari krematorium hanya mencapai 3 miliar rupiah.
"Kita mendorong nanti mungkin size-nya (ukuran) krematorium itu atau bisa bikin krematorium lagi, karena itu bisa mendatangkan pendapatan," jelas Imam Syafii.
Ratusan TPU yang tidak dikelola Pemkot juga menjadi perhatian dalam Raperda ini. Kondisi TPU yang kumuh, gelap,dan becek menjadi masalah yang perlu segera diatasi.
"Kami nanti akan mencoba menambahkan supaya makam-makam yang tidak dikelola Pemkot itu juga diurusi," ujar mantan jurnalis ini.
Raperda ini juga akan mengatur standarisasi retribusi pemakaman di TPU yang tidak dikelola Pemkot. Selain itu, aturan yang mewajibkan kesesuaian KTP dan domisili untuk pemakaman juga akan dikaji ulang.
"Kalau menurut saya ya sepanjang dia tinggal di situ enggak usah dicocokan antara domisili dengan KTP lah ya diperbolehkan ya itu," tutup Imam Syafii.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Editor : Ading