Selalu.id -Sebanyak 154 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada sisi Jalan Dupak Rukun, Pasar Loak, Asemrowo, Surabaya, dipaksa ditertibkan. Penertiban ini dilakukan para petugd Satpol PP, Minggu (7/7/2024) hari ini.
Komandan Batalyon Satpol - PP Surabaya, Mudita Dhira mengatakan penertiban pihaknya melakukan dengan sosialisasi humanis, dengan memberi arahan kepada PKL.
Baca juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning
Kata dia, lapak didirikannya itu berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) bahu jalan, tepat di saluran Pasar Loak serta pusat dari keramaian akses jalan pelajar bersekolah, SD dan SMP.
Komandan Batalyon Satpol - PP Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, PKL dilakukan pendataan dan alasan berjualan di situ kerena mereka PKL, tidak mendapatkan tempat jualan di dalam pasar Loak.
"Satpol PP Kota Surabaya bersama bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi serta pendataan kepada PKL. Yang jualan di atas bahu jalan," kata Mudita Dhira.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor
Mudita menjelaskan, sosialisasi terkait larangan berjualan di bahu jalan ini merupakan tahap awal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2020; tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Surabaya.
Sedangkan, rinci Mudita, situasi PKL di sekitaran Jalan Dupak Rukun itu juga membuat kepadatan jalan semakin meningkat. Sebab di ruas jalan itu merupakan akses lalu - lalang pelajar sekolah SD, SMP.
"Kami melakukan pendataan kepada para PKL ini, alhamdulillah mereka kooperatif," ungkap Mudita.
Baca juga: Lewat Pantauan CCTV, Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama
Sehingga ke depannya, Satpol - PP Surabaya juga akan berusaha memfasilitasi para PKL mendapat tempat jualan yang nyaman di dalam Pasar Loak.
"Selain penertiban, kita dari pemerintah kota akan (Pemkot Surabaya) berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat (lapak) di pasar ini," tutupnya.
Editor : Redaksi