selalu.id - Salah satu Tempat Pemungutan Suara di (TPS) di kawasan kecamatan Mulyorejo, Surabaya, berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena menemukan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih luar kota yang salah tempat untuk menyoblos hak pilihnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mulyorejo, Dr Dodik Wahyono menyampaikan bahwa pihaknya rekomendasikan untuk dilakukan hitungan rekap surat suara kembali. Hal ini untuk memastikan kecocokan hasil perhitungan di setiap TPS kawasan Mulyorejo.
Baca juga: Banyak PSU Perumahan Tak Diserahkan, Pemkot Surabaya Ancam Umumkan Nama Pengembang Nakal
Hasilnya, kata dia, ada satu Daftar Hadir yang tidak cocok atau adanya kesalahan DPK alias pemilih luar kota yang tidak berhak melakukan pencoblosan hak pilihnya di TPS 37 Manyar Sebrangan, Mulyorejo.
“Ada satu TPS yang Manyar Sebrangan TPS 37 yang bukan berhak pemilih disitu tapi luar kota menyoblos TPS disitu. Kami singkirkan juga, saya sudah koordinasi Bawaslu Kota,” kata Dodik, saat ditemui selalu.id, Minggu (18/2/2024) malam.
Meski telah ditetapkan 10 TPS di Surabaya yang akan nyoblos ulang karena salah Dapil, Dodik menyampaikan bahwa Panwascam mendesak dan sudah koordinasi dengan Ketua Bawaslu Surabaya, agar bisa merekomendasikan menambah PSU di TPS Manyar Sebrangan.
“Rumah PSU sudah ditutup sudah ditetapkan kota ada 10 TPS di luar kecamatan ini. Simokerto, Dukuh Pakis, Tandes, dan lainnya, Karena salah dapil,” jelasnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya
“Sehingga ini masih dikaji TPS 37 Manyar Sebrangan agar PSU, mungkin besok ada putusan. Saya akan mendesak supaya ada kepastian perhitungan disini," tegasnya.
Selain itu, Panwascam juga menemukan sejumlah pelanggaran dibelasan TPS kawasan Mulyorejo. Ia menyebut ada pelanggaran pembukaan kotak suara pada saat pengiriman distribusi di Kecamatannya.
“Sementara ada pelanggaran pembukaan kotak suara. Pada saat pengiriman distribusi itu disini ada 15 kotak atau di 15 TPS yani di Kalijudan 13, Mulyorejo 1, Kejawan Putih Tambak 1. Kemudian saya rekomendasikan kepada Bawaslu Kota,” ujarnya.
Baca juga: Pasca Kebakaran, Polsek Tegalsari Layani Warga di Kantor Bawaslu
Saat ini, lanjut Dodik, pihaknya masih menunggu secara resmi dari Bawaslu Surabaya untuk menetapkan status, apakah harus PSU ataupun perhitungan suara ulang kembali dan ke ranah pidana.
"Saya belum ada konfir dari ketua Bawaslu Kota karena masih dikaji Provinsi. Intinya begitu, saya siap bergantung daripada penetapan Bawaslu Kota,” pungkasnya.
Editor : Ading