selalu.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabukaten/Kota (UMK). Dalam penetapan itu Kota Surabaya menjadi kota dengan upah minimum paling tinggi yakni total menjadi Rp Rp4.725.479.
Menangapi penetapan UMK, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota menerima keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Eri menyampaikan, kenaikan UMK di Surabaya sudah penuh pertimbangan sebelum ditetapkan. Sebelumnya, pemkot mengusulkan besaran kenaikan UMK 6,13 persen tahun ini Rp4.525.479U, usai penetapa Kota Surabaya naik sebesar Rp 200 ribu.
“Kalau saya mengikuti yang sudah ditetapkan oleh gubernur. Beliau pasti udah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang, dari sisi buruh seperti apa, dan sisi pengusaha seperti apa. Sehingga kami dari Pemkot Surabaya, kami akan mengikuti apa yang sudah dianjurkan oleh Gubernur Jatim,” kata Eri, kepada selalu.id, Jumat (1/12/2023).
Meski begitu, Eri meminta semua pihak, termasuk pengusaha untuk mematuhi memberi gaji karyawan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
“Sudah pasti itu. Kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, maka kita harus menjalankan semuanya. Dan Kami juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha, tapi insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur ini, pengusaha juga akan menjalankan,” tegasnya.
Sekedar diketahui dalam rapat kalangan pengusaha di Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,66 persen atau setara Rp165.000, sementara kalangan buruh menuntut kenaikan 15 persen setara Rp680.000. Namun dikabulkan gubernur 4,42 persen.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Editor : Ading