selalu.id - Pengemis viral di media sosial karena memaksa minta uang sejumlah Rp 5 ribu rupiah di Kawasan Bratang telah dibina oleh Pemkot Surabaya.
Pengemis berisinial AB tersebut menjalani pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia
Disana, AB diwajibkan bekerja layaknya menjadi petugas Liponsos yakni memandikan, menyiapkan makan penghuni Liponsos, serta membersihkan area Liponsos.
Sebelum menjalani pembinaan, pengemis AB mengakui dan menyesali perbuatannya yang sempat meresahkan warga kota Surabaya tersebut. AB juga mengatakan pada petugas Satpol PP tidak akan mengulangi aksinya.
"Saya minta maaf kepada seluruh warga Surabaya, yang mana perbuatan saya selama ini meresahkan warga Surabaya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi, saya siap diberi sanksi yang berat," kata AB.
Kasatpol PP Surabaya M.Fikser berharap agar AB tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kota Surabaya ini. Dan saya juga berharap, kepada bapak AB ini agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari," kata Fikser.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP, Irna Pawanti mengatakan, pengemis AB akan dikembalikan ke kota asalnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yakni Madiun.
"Untuk pengemis AB ini kita dapati punya dua data, untuk Kartu Keluarga di Madiun, untuk KTPnya terdaftar sebagai warga Surabaya. Setelah kita lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kita pulangkan ke kota asalnya sesuai KK," jelas Irna.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Irna juga mengatakan, guna menindaklanjuti kasus AB tersebut, Satpol PP Surabaya akan bersurat melalui pemerintahan setempat.
"Harapannya nanti pemerintah ikut mengawasi yang bersangkutan. Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP Madiun," kata Irna.
Tak hanya itu, Kabid Trantibum itu juga menegaskan, agar pengemis AB tidak kembali ke kota Surabaya untuk melakukan aksinya lagi.
"Tentu akan kami ditindak tegas jika dia kembali ke Surabaya. Karena dia sudah merugikan warga kota Surabaya," tegasnya.
Editor : Arif Ardianto