Razia Miras di Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Reporter : Ade Resty
Tempat jual beli miras di Gubeng Surabaya dirazia Satpol PP

selalu.id - Satpol PP Surabaya kembali menggelar razia tempat jual beli minuman keras (miras). Kali ini di salah satu toko kelontong di kawasan kecamatan Gubeng Surabaya.

Razia ini menindaklanjuti aduan warga yang menyatakan adanya jual beli miras, dan toko kelontong tersebut pun dirazia petugas Satpol PP, Jum’at (17/11/2023) malam lalu.



Dalam giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut, Satpol PP Surabaya turut didampingi petugas kecamatan dan Kelurahan Gubeng Surabaya.

Pada giat RHU tersebut, staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan bahwa pihaknya menenmukan sebanyak 28 botol miras dengan golongan A,B dan C serta minuman ilegal (Arak Tuban).

“Kita amankan 28 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari anggur merah, gilbis hingga alexis merah,” kata Andre, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning



Andre juga menjelaskan, pemilik toko kelontong tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Namun hanya memiliki izin toko kelontong.

Andre juga mengatakan, pada pengawasan minuman beralkohol tersebut, pemilik tak diberikan sanksi. Tetapi hanya diberi imbauan terkait penjualan miras untuk dihentikan sementara sampai memiliki izin.

“Kami berikan sanksi untuk barang buktinya, dan menghimbau untuk tidak menjual minuman selama tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Baca juga: Lewat Pantauan CCTV, Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru