selalu.id - Seorang Istri di Surabaya nekat membacok suaminya saat sedang tidur dengan menggunakan sebilah parang.
Istri tersebut berisinial AP (45) yang mengaku tertekan dengan suaminya yang berisinial SM (50). SM disebut terlilit hutang. Atas dasar itulah, AP nekat membacok SM yang sedang tidur. SM kaget saat terbangun melihat perutnya sudah berlumur darah. Kini SM terbaring lemah di Rumah Sakit.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Suaminya mendapati perutnya dibacok dengan sebilah parang saat sedang tidur,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (17/9/2023).
AKBP Mirzal menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada sebuah rumah di kawas Pandugo Surabaya, pada Selasa (29/8/2023) lalu.
"Saat SM bangun dan mengetahui telah dibacok sama istrinya, ia langsung lari untuk meminta tolong kepada tetangga," imbuhnya.
Saat itu, AP melakukan penganiyaan berkali-kali kepada SM dibagian kepala, pelipis, perut dan mulut. Bahkan SM mengalami patah tulang.
"Suaminya dibacok berkali-kali. Korban menderita patah tulang dan luka sayatan yang sangat banyak sehingga dilakukan operasi dua kali," jelasnya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Mirzal menyebut, dari keterangan AP, pembacokan itu dilakukan karena AP terlilit utang. Utang AP sebesar Rp100 juta dan kerap kali ditagih orang.
"Pelaku ini, dari keseharian baik-baik saja, namun ada permasalahan ekonomi. Ada beberapa orang yang menagih hutang. Karena merasa tertekan lantaran tidak bisa melunasi utangnya, terjadilah peristiwa ini," jelas Mirzal.
Disebutkan, AP memiliki utang ke beberapa pihak seperti rentenir dan Bank. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari dan ada proses yang mana bisnisnya ditipu orang," sebutnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Mirzal menyebut, keduanya memang kerap cekcok. Namun, tak pernah bertengkar hebat.
"Sebelumnya tidak ada pengajuan cerai, hanya bertengkar biasa," jelasnya.
AP pun disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Arif Ardianto