Jika Nekat Teken Kontrak, Pemenang Tender RS Surabaya Timur Bakal Dilaporkan

Reporter : Ade Resty
Aset pemerintah untuk lahan RS Surabaya Timur

selalu.id - Penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar berpotensi penyebabkan pelanggaran hukum.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks, pada Selasa (29/8/2023) lalu.

LBH Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Henry Kusdiyanto mengatakan bahwa PN Niaga Makassar telah mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT PP yang didaftarkan CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu.

Menurut Henry, adanya kasus hukum dari pemenenang tender itu pada masa PKPU sementara selama 45 hari, PT PP tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Termasuk meneken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.

"Kami mendesak pengurus/kurator melaporkan pidana terhadap PT PP jika nekat teken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar," desak Henry.

Jika tetap dipaksakan, LBH Kosgoro 1957 Jatim menilai ada pelanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020.

Menurutnya, ketika gugatan PKPU dikabulkan, semua persyaratan administrasi seharusnya otomatis gugur demi hukum, meski perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai pemenang tender.

"Bahkan meski saat ini Termohon PT PP tengah mengajukan kasasi atau banding, tetap saja sesuai peraturan, selama dalam pengawasan pengadilan, maka penetapan pemenang tender bisa dianulir. Dan itu berlaku untuk semua tender yang sedang diikuti," tegasnya.

Sebaliknya, pihak pemberi pekerjaan, lanjutnya, juga bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap telah melanggar putusan majelis hakim.

"Pemberi pekerjaan bisa disanksi atas kecerobohannya. Karena sudah jelas di aturan, perusahaan yang statusnya dalam pengawasan pengadilan, tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Seharusnya saat putusan PKPU keluar, pemenang tender langsung dicoret dan diganti lainnya," sebut Henry.

Senada disampaikan Wakil Ketua
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Timur, Adi Patma Nusantara. Pihaknya mengingatkan Pemkot Kota Surabaya untuk segera mendiskualifikasi PT PP agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari.

"Pemkot Kota Surabaya harus mempertimbangkan ini. Kalau tidak digubris dan tetap memaksakan pemenang tender PT PP, publik akan menduga Pemkot Kota Surabaya ada main mata. Padahal dengan adanya status PKPU, pemenang tender bisa langsung dicoret dari daftar peserta sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," jelas Adi.

Adi melanjutkan, PT PP secara etika harus mundur dari tender proyek RSUD Gunung Anyar mengingat statusnya dalam pengawasan pengadilan.

"Ya meskipun PT PP tengah mengupayakan kasasi, selama belum inkrach, statusnya tetap dalam pengawasan pengadilan. Kontrak bisa diteken asal dapat persetujuan pengawas. Selama belum ada persetujuan, maka kontrak yang diteken cacat hukum dan berpotensi pidana," tandasnya.

Adi tidak mempermasalahkan bila proses pelaksanaan pembangunan harus dikerjakan sesuai jadwal. Bahkan pihaknya mendukung agar pembangunan itu segera direalisasikan tepat waktu. Tetapi, semua harus dilakukan sesuai aturan.

“Hormati putusan pengadilan. Jika tetap ngotot menetapkan pemenang tender yang tidak sesuai aturan, sama saja Pemkot tidak menghiraukan putusan PKPU," pungkasnya.

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru