Soal Sistem Pileg Tertutup, KPU Surabaya Tunggu Arahan Pusat

Reporter : Ade Resty
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno

selalu.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, muncul isu pemilihan akan menggunakan sistem proporsional atau pemilu tertutup.

Sistem pemilu tertutup itu yang dimana nantinya penentuan Calon Legislatif (Caleg) dipilih bukan melalui suara rakyat secara langsung atau personal. Namun, melainkan rakyat memilih melalui partai politik (Parpol).

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Isu sistem proporsional tertutup itu mencuat karena sejumlah pihak melayangkan pemilu tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pada Pemilu 2024.

Menanggapi itu, KPU Surabaya enggan mengomentari hal tersebut.

"Terkait proporsional terbuka atau tertutup, kendati dinamika yang berkembang teman-teman media mengikuti ya sebagaimana pemberitaan yang ada, sekali lagi KPU Surabaya tidak dalamrangka mengomentari hal itu,"ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno
kepada Selalu.id, Minggu (4/5/2023).

Nano, sapaan akrabnya menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti prinsip KPU yang mana sebagai lembaga hirarki mengikuti pemerintah pusat.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

"Kita menunggu keputusan dari pusat apapun keputusannya kita siap melaksanakan,"tegasnya.

Disisi lain, Nano menyampaikan terkait pengumuman pencalegan atau Daftar Caleg Sementara nantinya setiap parpol memiliki kesempatan untuk mengganti nomot atau pindah dapil untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirinya.

Hal itu sesuai dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Meski begitu, pergantian nomor atau pindah dapil harus dengan syarat persetujuan DPP masing-masing Parpol.

"Seperti halnya saat pengajuan bacaleg, kemarin yang disetujui oleh DPP, dalam hal ini dikuatkan keberadaan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen (DPP masing-masing),"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru