Mobil Dinas Wajib Ngandang di Pemkot, Wali Kota Eri: Berani Ganti Plat, Sanksi Tegas

Reporter : Ade Resty
Mobil dinas Pemkot Surabaya wajib parkir selama libur lebaran

Selalu.id - Kebijakan Wali Kota Surabaya untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran diaplikasikan secara serius.

Eri Cahyadi pun meminta semua kendaraan dinas untuk dikumpulkan di Kantor Balai Kota menjelang lebaran idul fitri 2023. Hal itu dilakukan agar operasional mobil dinas difungsikan sesuai dengan SOPnya.

"Nanti masa libur lebaran, semua mobil wajib ngandang, nanti (kebijakan, red) akan diatur Sekda per Rabu, tanggal 19 April  2023," kata Eri, Sabtu (16/4/2023).

Eri menegaskan bahwa mulai 19 April, semua mobil dinas harus terparkir seluruhnya di Balai Kota.

"Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.

Eri pun menegaskan apabila ada mobil dinas yang ketahuan dibawa ke luar kota maka pengguna harus siap menerima sanksinya.

Ia memastikan tidak ada kecurangan terkait penggunaan mobil dinas karena tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," tegasnya.

Sementara itu Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca juga: Ini Aturan Pemkot Surabaya Soal Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru