selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang telah menangkap tersangka Wahyu Kenzo, pada Minggu, (5/3/2023) lalu. Penangkapan Crazy Rich Surabaya ini atas kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu ribuan korban dan mendapatkan keuntungan Rp 9 Triliun. Bahkan korban tak hanya berasal di Indonesia, namun hingga ke negara lain.
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah
"Untung Rp 9 triliun dengan menipu 25 ribu orang, termasuk di negara lain," kata Irjen Toni, saat rilis ungkap kasus penipuan ATG di Humas Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, kasus penipuan ini berawal dari pelapor berisinal MY (45) yang malapor ke Polisi pada tanggal 25 September 2023.
Awalnya MY ditawarin menjadi member ATG hingga mengikuti investasi ke perusahaan PT. Pansaky Berdikari Bersama yang diduga milik Wahyu Kenzo.
"Korban MY deposit satu miliar ditransfer ke rekening mandiri tersangka. Sudah kami lakukan penelurusan dan sudah kami bekukan di awal 2022," ujarnya.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan bahkan sempat memanggil Wahyu Kenzo sebagai saksi. Hasilnya, Wahyu Kenzo terbukti melakukan penipuan.
Baca juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim
"Tanggal 5 maret sudah kami lakukan penahanan Wahyu Kenzo sampai 20 hari ke depan. 500 orang pengguna robot trading melaporkan, kemungkinan kerugian 500 miliar hingga 1 triliun. Kami akan bentuk tim khusus di polda jatim untuk pendalaman aset," jelasnya.
Sebagai pintu awal untuk memanipulasi para investor, tersangka Wahyu Kenzo menawarkan bisnis produk susu nutrisi dengan iming-iming bonus investasi robot trading ATG.
Atas penipuan itu, Wahyu Kenzo dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pidana penjaranya paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging
Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Pasal ini mengancam penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ade/SL1)
Editor : Arif Ardianto