Kejari Terima Dua Laporan Kasus Pungli di Lingkungan Pemkot Surabaya

Reporter : Ade Resty
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima dua kasus pungutan liar di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.

"Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan,"kata Khristiya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Khiristiya menerangkan, Pemkot Surabaya hanya mengirimkan laporan tentang kasusnya, bukan oknum ASN yang diduga pelaku.

"Jadi yang dilaporkan itu punglinya, nanti mengarah kepada siapa, oknum yang terlibat siapa, korbannya siapa yang melakukan pungli nanti terbuka pada saat pemeriksaan," ujarnya.

Dua kasus yang dilaporkan tersebut, lanjutnya, adalah pungli sertifikat tanah di Bangkingan, Lakarsanti dan penerimaan pegawai outsourcing. Laporan itu pun sudah diterima Kejari pada Senin (30/1/2023) lalu.

Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

"Sudah dilaporkan dua-duanya. Dalam proses pemeriksaan. Sudah (dilaporkan) beberapa hari lalu," terangnya.

Diketahui, kedua kasus yang dilaporkan Pemkot yakni pertama terjadi di Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Pelaku yang merupakan ASN kelurahan Bangkingan itu meminta uang Rp30 juta kepada pemohon pengurusan sertifikat tanah.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Kasus kedua, seorang ASN diduga menjanjikan pekerjaan tenaga kontrak dengan meminta biaya Rp15 juta kepada korban. Namun, janji pekerjaan tersebut, tak terpenuhi dan korban pun melapor ke Wali Kota Surabaya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru