Kejati Jatim Limpahkan 5 Berkas Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan ke PN Surabaya

Reporter : Ade Resty
Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan lima berkas perkara dakwaan kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ke PN Surabaya sesuai putusan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Keputusan itu, Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

"Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,"kata Fathur, melalui keterangan rilis kepada selalu.id.

Dari lima berkas perkara tersebut disebutkan yakni pertama tersangka SS dari Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Kedua, tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian ketiga, tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. lalu keempat, tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Terakhir kelima, tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pihaknya telah menerima berkas fisik, namun untuk penjadwalan sidang masih belum ditentukan.

"Karena untuk penomoran dan lainnya (jadwal sidang), dilakukan secara elektronik,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru