Meski Dilarang, Pedagang Terompet Tiup Mulai Bemunculan di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Salah satu pedagang terompet tiup di Surabaya

selalu.id - Meski ada pelarangan terompet tiup, namun banyak pedagang terompet bermunculan menjelang Tahun Baru di Surabaya. Diketahui Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan terompet tiup terkait penularan virus Covid-19.

Pantauan selalu.id, pedagang terompet terlihat di kawasan Pasar Atom Surabaya. Herman, salah satu pedagang terompet tiup mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan Pemkot untuk berjualan terompet tiup tersebut. Dirinya, hanya membantu menjualkan dari pengerajin terompet.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Tahun kemarin tidak ada sama sekali. Waktu (pandemi) Covid-19 tidak ada yang (boleh) jualan. Katanya ada kebebasan (tahun ini), akhirnya pak Yanto (pembuat terompet tiup) buat,"kata Herman, kepada selalu.id, Selasa (27/12/2022).

Meskipun begitu, Herman telah menjual terompet tiup tersebut sejak Senin (26/12/2022) kemarin. Bahkan, ada tiga hotel yang membeli puluhan terompet tiup jualannya.

"Ada yang borong tiga hotel, sekita 50-an terompet tiup, mungkin pas malam tahun barunya (banyak yang beli) kalau terompet," ujarnya.

Terkait ada pelarangan dari Pemkot Surabaya, Herman menuturkan hanya bergantung dengan aturan pemerintah.

"Kalau memang dilarang (terompet tiup) itu ya gimana lagi, sebenarnya kasihan tapi kan karena pemerintah (aturan) gitu ya mau apalagi,"tuturnya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Terompet tiup yang dia jual terbuat dari bahan karton dilapisi dengan plastik warna warni. Satu terompet plus topi dijual seharga Rp 15 ribu.

Sementara itu penjual dagangan petasan dan terompet, Ova mengaku, dirinya menjual terompet tiup modern, terbuat dari plastik dengan harga yang berbeda tergantung ukuran.

"Terompet tiup yang tren sekarang (terompet plastik) ada lima macam suaranya bisa panjang dan pendek. Dengan harga Rp 15 ribu yang kecil dan Rp 20 ribu yang besar,"kata Ova.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Ova mengaku sudah mengetahui tentang pelarangan terompet dan petasan tanpa izin di Surabaya.

"Yang gak boleh kan petasan berukuran melebihi 2 inci. (Yang dibolehkan hanya dibawah 1,8 inci),"terangnya.

"Dilarang kan karena berbahaya, suaranya keras dan bikin kaget. Ini kan (saya jual) suaranya kecil, ndak kaget,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru