Pemkot Surabaya Larang Terompet Tiup di Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Reporter : Ade Resty
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pesta petasan dan terompet tiup pada malam pergantian tahun 2022-2023.

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto mengatakan, pelarangan itu karena kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga, pelarangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Eddy menyampaikan, pelarangan petasan dan terompet tiup itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengamanan Nataru.

"Malam tahun baru dilarang petasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kalau terompet gak boleh. Tapi yang gak ditiup ndak apa-apa, karena kan kalau tiup menyebar virus," kata Eddy, saat ditemui selalu.id, Sabtu (24/12/2022).

Meskipun begitu, Satpol PP Surabaya tetap melakukan pengawasan. Apabila ditemukan, Eddy menegaskan, tidak segan akan langsung disita maupun penjual kembang api yang tak ada izinnya.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

"Kalau ada penjual kembang api di jalan-jalan, gak ada izinnya kami sita. Tetapi kalau ada izinnya kan mereka sudah tahu aturannya,"jelasnya.

"Kan di Surabaya ada toko kembang api, itu ada izinnya. Kalau gak ada izinnya (seperti dipinggir-pinggir jalan) gak boleh,"tegasnya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Sejak Surat Edaran tersebut disebarkan, pihaknya terus melakukan operasi pengawasan terus hingga di Kecamatan.

"Kami lakukan operasi terus ke kecamatan, sampa saat ini belum ada temuan yang melanggar,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru