selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pesta petasan dan terompet tiup pada malam pergantian tahun 2022-2023.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto mengatakan, pelarangan itu karena kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga, pelarangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
Eddy menyampaikan, pelarangan petasan dan terompet tiup itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengamanan Nataru.
"Malam tahun baru dilarang petasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kalau terompet gak boleh. Tapi yang gak ditiup ndak apa-apa, karena kan kalau tiup menyebar virus," kata Eddy, saat ditemui selalu.id, Sabtu (24/12/2022).
Meskipun begitu, Satpol PP Surabaya tetap melakukan pengawasan. Apabila ditemukan, Eddy menegaskan, tidak segan akan langsung disita maupun penjual kembang api yang tak ada izinnya.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
"Kalau ada penjual kembang api di jalan-jalan, gak ada izinnya kami sita. Tetapi kalau ada izinnya kan mereka sudah tahu aturannya,"jelasnya.
"Kan di Surabaya ada toko kembang api, itu ada izinnya. Kalau gak ada izinnya (seperti dipinggir-pinggir jalan) gak boleh,"tegasnya.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
Sejak Surat Edaran tersebut disebarkan, pihaknya terus melakukan operasi pengawasan terus hingga di Kecamatan.
"Kami lakukan operasi terus ke kecamatan, sampa saat ini belum ada temuan yang melanggar,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi