Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

Reporter : Ade Resty
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya

selalu.id - Terdakwa Ferry Jacom atas kasus Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/12/2022) kemarin.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Ketua Majelis Hakim, AA Gd Agung Parnata mengatakan, terdakwa Ferry yang merupakan mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Agung mengatakan, hukuman yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Agung, di ruang sidang.

Terkait pembacaan sidang pemutusan itu, terdakwa Ferry hadir dalam sidang secara online masih belum memastikan jawaban atas hasil sidang vonisnya tersebut. Majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.

Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.

Diketahui, terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru