Sidang Perdana Kasus Seluncuran Kenjeran Park Ambrol, Ini Dakwaannya

Reporter : Ade Resty
Suasana sidang seluncuran ambrol Kenpark

selalu.id - Sidang kasus Ambrolnya seluncuran Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya digelar perdana, Senin (5/12/2022) terhadap tiga orang terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan dibacakan oleh pihak JPU, Uwais Deffa untuk tiga dakwaan yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager, Manajer Operasional Kenjeran Water Park, dan Soetiadji Yudho selaku pemilik, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Uwais Deffa menjelaskan, untuk 2 orang terdakwa yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP).

Kebijakan itu, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun dengan perawatan berkala.

"Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang," kata Uwais saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/12/2022).

Akibat penumpukan pengunjung membuat seluncuran tak bisa menahan sehingga roboh.

Berdasarkan BAP yang terlampir dalam hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," jelasnya.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya.

Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

"Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru