selalu.id - Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) pada sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa disangkakan Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Mengadili MSAT alias Mas Bechi terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan keasusialaan, kedua mengurangi perbuatan. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,"kata Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 16 tahun penjara.
Dalam hal ini Majelis Hakim mempunyai beberapa pertimbangan menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa, salah satunya adalah terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum alias tidak pernah dihukum.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Terdakwa masih punya kesempatan memperbaiki kesalahan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai anak-anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa juga dipermudah dan belum pernah dihukum,"jelasnya.
Usai Hakim menyatakan vonis tersebut, sempat terjadi keributan dari pendukung atau keluarga terdakwa. Istri Mas Bechi berteriak-teriak lantaran tidak terima suaminya di vonis 7 tahun penjara.
"Zalim," teriak istri Bechi, Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Terlihat istri bechi, Erlian dan keluarga berteriak dan hampir ricuh di ruang sidang. Bahkan, Erlian sempat berontak ke petugas ingin bertemu dengan suaminya Bechi.
"Pak ini istrinya, istrinya," ujar salah satu keluarga Mas Bechi yang berupaya mengingatkan petugas. (SL1)
Editor : Redaksi