Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Santriwati Shiddiqiyyah Sebut ada 70 Kejanggalan

Reporter : Ade Resty
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Swardika.

selalu.id - Disebutkan ada 70 poin kejanggalan pada kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Mas Bechi saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022).

"Fakta sidang itu ada 70 kejanggalan menyangkut tentang peristiwa sebelum sidang, dakwaan, peristiwa pertama dan kedua,"kata Kuasa Hukum, Mas Bechi, I Gede Swardika.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

I Gede pun mengaku pasrah dengan hasil keputusan sidang nantinya. 70 poin kejanggalan itu, disebutkan dimulai dari kasus yang bergulir di Polres Jombang hingga masuk ke pengadilan.

Salah satu dari 70 poin yang paling disorotinya adalah soal awal kasus itu bergulir di Polres Jombang yang sempat di SP3.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal (29/10/ 2019) itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi tanggal (31/ 10/ 2019) itu Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor, kemudian kasus terap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujar Gede.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Tak hanya itu, Gede juga merasa hasil visum korban ada yang janggal. Sehingga, ia pun menyoroti hasil tiga visum sebagai barang bukti dan dimunculkan dalam persidangan.

"Visum pertama sudah dipakai di kasus yang SP3, dipakai lagi di dakwaan, muncul lagi visum berikutnya, nah visum ini ada dua tapi isinya berbeda, satu tidak dibatalkan," jelasnya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Meski mendapatkan puluhan kejanggalan, Gede mengaku pasrah hasil putusan yang diputus Majelis Hakim nanti. Ia akan menerima apapun keputusannya.

"Nanti saja kita lihat, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin. Urusan menghukum bukan kami, urusan membebaskan bukan kami, masing-masing mempunyai tanggung jawab moral," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru