selalu.id - Pemkot Surabaya bersama Forkompinda berencana menggelar sidak ke apotek untuk memastikan tidak dijualnya obat sirup yang dilarang oleh pemerintah terkait kasus Gagal Ginjal Akut Misterius pada anak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan. Sehingga, Pemkot dan Forkompinda akan turun ke lapangan.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
"Bersama Forkompinda Surabaya kita cek turun Lapangan. Kalau sudah ada surat edaran itu merek apa jenis apa. Kita lakukan cek di apotik-apotik, pencegahan jauh lebih baik. Kita tak bisa mengontrol keluarnya obat sirup,"kata Eri, saat ditemui selalu.id, Balai Kota Surabaya, Senin (24/10/2022).
Eri menyampaikan, dirinya juga meminta Puskesmas, kelurahan, maupun RT dan RW untuk melakukan sosialisasi kepada warganya agar tahu mana obat yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Tapi kita sampaikan dengan masif kepada masyarakat kalau ini loh obat yang gak boleh. Maka obat puskesmas masing-masing kelurahan, kepalanya, jajarannya turun ke RW dan RT, itu yg kita lakukan secara maksimal,"jelasnya.
"Dengan begitu masyarakat akan tahu jenis obat yang memang tidak digunakan saat ini,"lanjutnya.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
Lebih lanjut Eri menambahkan, saat pengecekan di lapangan, apabila ditemukan obat yang dilarang tersebut pihaknya akan menarik saja. Hal itu sesuai SE.
" Jadi kita hanya menarik saja (tidak ada sanksi ataupun teguran) Kementerian juga tidak ada sanksi, nanti tutup apoteknya. Tapi memang apa yang kita lakukan adalah sosialisasi, saya yakin apotik di Surabaya rumah sakit yo narik obat itu,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi