selalu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur sementara melarang seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan atau apotek memberikan obat sirup pada anak. Hal ini sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr Erwin Ashta Triyono mengatakan, larangan ini seiring dengan pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini
"Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," kata dr Erwin, melalui keterangannya, Jumat (21/10/2022).
dr Erwin juga menegaskan, selain dilarang menjual obat dalam bentuk sirup atau cair pada balita, juga tidak diperbolehkan membeli obat tanpa resep dokter.
"Anjuran ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil
Erwin menyarankan kepada orang tua, jika anak mereka demam lebih baik mencari obat alternatif lain, misal mencukupi kebutuhan cairan dan mengompres dengan air hangat.
"Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,"pungkasnya.
Baca juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak secara nasional hingga 18 Oktober 2022, tercatat sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Sementara di Jawa Timur sampai 20 Oktober terdapat 23 kasus , 10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang. Dengan catatan meninggal 12 kasus, sembuh 8 kasus dan dirawat 3 kasus. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi