Wajib Tahu! Dinkes Jatim Larang Penjualan Seluruh Obat Sirup untuk Anak

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi obat sirup

selalu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur sementara melarang seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan atau apotek memberikan obat sirup pada anak. Hal ini sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr Erwin Ashta Triyono mengatakan, larangan ini seiring dengan pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," kata dr Erwin, melalui keterangannya, Jumat (21/10/2022).

dr Erwin juga menegaskan, selain dilarang menjual obat dalam bentuk sirup atau cair pada balita, juga tidak diperbolehkan membeli obat tanpa resep dokter.

"Anjuran ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," jelasnya.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Erwin menyarankan kepada orang tua, jika anak mereka demam lebih baik mencari obat alternatif lain, misal mencukupi kebutuhan cairan dan mengompres dengan air hangat.

"Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,"pungkasnya.

Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak secara nasional hingga 18 Oktober 2022, tercatat sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Sementara di Jawa Timur sampai 20 Oktober terdapat 23 kasus , 10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang. Dengan catatan meninggal 12 kasus, sembuh 8 kasus dan dirawat 3 kasus. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru