selalu.id - Rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan melakukan autopsi terhadap korban Kanjuruhan. Namun, hal tersebut harus menemui keluarga korban terlebih dahulu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perihal autopsi korban yang meninggal, penyidik harus melakukan komunikasi terlebih dahulu terhadap keluarga korban.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
"Pihak Menkopolhukam akan bertemu dengan keluarga korban sesuai pasal 134 KUHAP penyidik harus melakukan komunikasi dulu,"kata Dedi, saat konferensi pers, usai rekontruksi tiga tersangka Kanjuruhan, di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Saat ditanya isu adanya intimidasi keluarga korban perihal autopsi? Dedi pun menerangkan kembali, sesuai pasal 134 KUHAP penyelidik mempunyai kewajiban bersama kedokteran forensik harus komunikasi terlebih dahulu terhadap pihak keluarga korban.
"Penyidik juga ke sana lagi (Malang) dan didampingi dari TGIPF agar lebih objektif lagi. Hasil belum diungkapkan sekarang tunggu pihak keluarga dan penyidik,"jelasnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Dedik menjelaskan, dari rekomendasi TGIPF rencananya akan melakukan autopsi terhadap dua orang korban Kanjuruhan.
" Hari ini dipastikan,"ucapnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Sementara itu, Deputi V Bidang Koordinator Keamanan dan Keterlibatan Masyarakat Kemenkopulkukam, Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengecek rekomendasi autopsi korban yang meninggal.
" Setelah ini kita akan mengecek Autopsi korban yang meninggal untuk memastikan penyebabnya,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi