selalu.id - Sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh tim penyelidik kepolisian atas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (13/10/2022).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 12 saksi, 10 diantaranya anggota polisi.
Baca juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas
Kemudian, dua saksi lainnya yakni Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dan Pemegang hak siar Liga 1 di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dari stasiun televisi Indosiar yang berinisial EGS.
"Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,"kata Dirmanto.
Baca juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran
Saat ini, tim penyelidik masih memeriksa tiga anggota polisi atau Polri yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Tiga tersangka anggota polisi tersebut yakni, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda
"Pada kesempatan ini juga masih diperiksa 3 orang anggota kami yaitu Kompol WS, AKBP S, AKP H ini belum selesai diperiksa oleh penyidik," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi