selalu.id - Isu yang menyebutkan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Surabaya bermasalah dan banyak hutang ditepis oleh Ketua KSDR Priya Aji Priambudi. Menurutnya isu tersebut tidak memiliki dasar yang benar.
Aji menjelaskan, KSDR belum pernah meminjam ataupun hutang, seperti yang beredar di media dan ini terkesan bahwa kinerja Bagian Hukum yang menjaga Aset Pemerintah tidak teliti di dalam menyikapi persoalan hukum yang ada.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Beredar opini yang terjadi yaitu gugatan perdata hutang piutang di PN Surabaya adalah persoalan yang dilakukan oleh pihak LPMK Kelurahan Semolowaru.
LPMK pada saat itu membuat perjanjian sewa antara Khodim dengan Ketua LPMK yang sekarang masa baktinya sudah habis, yakni Paul Medert Budiman.
Kenyataan tersebut benar setelah LPMK mengeluarkan perjanjian sewa mulai periode 2016 sampai 2022 dengan biaya sebesar RP. 125.000.000 rupiah secara sah. Dan persoalan tersebut tidaklah ditelaah dengan baik oleh pihak bagian hukum Pemkot Surabaya.
"Urusan dapur LPMK tidak bisa dicampuradukkan dengan koperasi, selama ini KSDR belum memiliki masalah hutang di luar ketentuan," kata Priya Aji Priambudi selaku ketua KSDR. Kamis (6/10/2022).
Priya menerangkan, bahkan pengelolaan parkir sudah ada kesepakatan bersama mengenai Khodim dan Lasmi sebagai pengelolaan Pasar Semolowaru sesuai dengan pengurus koperasi, yaitu membayar biaya sewa kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp. 388 juta. Dan Khodim menawarkan rumah yang akan digadaikan ke Bank BRI untuk pembayaran sewa sebesar Rp. 388 juta tersebut.
Kesepakatan tersebut sudah dinotariskan dengan akad peminjaman Rp 200 juta diberikan kepada ketua koperasi Paul Medert Budiman selaku Ketua Koperasi KSDR, yang dulu pernah menjabat Ketua LPMK Semolowaru.
"Setelah akad dari nilai Rp. 200 juta antara khodim dengan KSDR sepakat bahwa uang Rp 200 juta akan dibayar lewat mencicil setiap bulannya KSDR membayar 3,5 juta rupiah," terang Priya yang biasa disapa Ayok.
Setelah berjalannya waktu, karena pandemi Covid-19, maka muncullah surat dari Camat dalam rangka penghentian pengelolaan pasar Semolowaru tidak boleh beraktivitas.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Dari surat Bu Camat itulah KSDR tidak ada pemasukan dari pasar untuk pemutaran keuangan membayar kepada khodim selaku pengelola parkir yang meminjami keuangan kepada koperasi KSDR," tambahnya.
Masa pandemi tidak menghentikan Khodim beraktivitas di pasar dalam mengelola parkir, justru keberadaan surat yang dikeluarkan oleh Camat Sukolilo terkesan KSDR diputus secara sepihak. Menurutnya yang patut disayangkan adalah Camat memiliki kewenangan melampaui batas kebijakan Wali Kota Surabaya.
"KSDR memiliki ikatan sewa dengan Pemkot sesuai appraisal selama 5 tahun," tegas Ayok.
Dari peminjaman keuangan yang dilakukan pihak khodim, bukannya KSDR tidak mau bayar dan mempunyai bukti sudah mengangsur 2 Bulan namun surat Camat malah membuat tragedi bagi pasar Semolowaru yang mengesankan KSDR seakan mempunyai hutang.
Priya Aji Priambudi sebagai ketua KSDR periode 2021 sampai 2023 mengatakan tentang kewajiban Khodim hingga sampai saat ini belum bayar sama sekali mengenai pengelolaan parkir.
"Kita berharap pengelolaan parkir yang dikelola oleh KSDR harusnya dihargai, bukannya menggugat ke pengadilan karena dasar menghutangi koperasi. Jikalau permasalahan ini di cermati secara pemikiran dengan kepala dingin bisa dibicarakan baik-baik, bila khodim mawas diri ketika kewajiban yang harus bayar kepada KSDR sebesar Rp. 227 juta sesuai apprasial, dan tarif sewa yang sudah ditentukan oleh pihak Pemkot Surabaya per satu meter persegi adalah 500 rupiah dan yang dikelola oleh khodim seluas 1000 M2," urai Ayok.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Sebenarnya masalah tersebut dapat diselesaikan agar hutang yang ada disesuaikan dengan pembayaran atas kewajiban yang selama ini belum pernah dibayarkan kepada koperasi," sambungnya.
Miko Saleh selaku Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK yang mengawal KSDR mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan oleh tim mediasi Pemkot Surabaya sangat disayangkan, sebab masalah pemulihan perekonomian mayarakat Surabaya yang mulai terbuka, justru di persulit khususnya di pasar Semolowaru.
"Kenapa kok harus berbuat begitu, ada apa dan ada tendensi apa kok bisa-bisanya persoalan sewa koperasi ke Pemkot dikaitkan dengan persoalan gugatan hutang piutang, bahkan dalil-dalil hukumnya tidak ada korelasinya, kok kebijakannya jadi aneh, yang profesional dan poporsionalah," terangnya.
Miko juga menilai, proses yang dilakukan tim mediasi Pemkot Surabaya ini seperti upaya menghambat bangkitnya perekonomian pasar pasca Covid-19.
"Justru kebijakan beginilah yang menjadikan batu sandungan bagi kegiatan Wali Kota Surabaya dalam rangka menuju bangkitnya perekonomian yang selama ini tidur di dalam menghadapi Covid-19," tegasnya.(SL1)
Editor : Redaksi