selalu.id - Sebanyak 17 korban seluncuran ambrol Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, sepakat mencabut laporan dugaan kelalaian manajemen di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/8/2022).
Hal itu disampaikan salah satu perwakilan korban, Ajeng Ayunda putri bersama kuasa hukum yang membawa surat kuasa dari seluruh korban.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Ajeng mengatakan, cabutan laporan tersebut dikarenakan korban telah mendapat biaya perawatan dan santunan oleh pihak manajemen Kenpark.
"Pihak Kenpark sudah bertanggung jawab dan membantu semua korban," kata Ajeng, Kamis (1/9/2022).
Dalam peristiwa tersebut, Ajeng pun mengaku anaknya telah mengalami patah pergelangan tangan kiri, dan biaya untuk melakukan pengobatan sudah ditanggung oleh pihak Kenpark.
Disebutkan, korban yang mengalami luka parah juga ditanggung biaya pengobatannya.
"Jadi, untuk apa kasus dilanjutkan," jelasnya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Lebih lanjut Ajeng menyampaikan, tak hanya anaknya, korban lainnya juga mendapat perhatian dari pihak Kenpark.
Selain biaya pengobatan, kata dia, korban juga mendapat santunan. Untuk nominal yang diberikan kepada tiap orang juga berbeda-beda.
"Ada korban yang merupakan kepala rumah tangga, dijanjikan akan diberi pekerjaan," tuturnya.
Keseriusan tanggung jawab pihak Kenpark kepada korbannya itu terlihat saat pihak Kenpark menghubungi para korban menanyakan kondisi pemulihan pasca kecelakaan tersebut.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Alhamdulillah semua sembuh, bahkan tiap Minggu kami dihubungi untuk mengetahui keluhan kami," jelasnya.
Maka dari itu, kedatangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencabut laporan.
"Ini bukan hanya saya saja, tetapi semua korban. Membuat surat pernyataan untuk mencabut laporan tersebut," tutupnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi