Ini Langkah Pemkot Surabaya Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak

Reporter : Ade Resty
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.

selalu.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya mensosialisasikan tentang pencegahan kekerasan dan pelecehan terhadap anak di setiap Kecamatan.

Kepala Bakesbangpol, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sosialisasi itu merupakan kegiatan rutin Pemkot Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tokoh agama, Kader Surabaya Hebat (KSH) agar tahu bagaimana cara mengatasi, ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dalam setahun kami mengadakan sosialisasi di 10 titik kecamatan di antaranya sudah dilakukan di kecamatan - kecamatan tersebut," kata Yayuk sapaan akrabnya, Selasa (9/8/2022).

Yayuk menyampaikan, nantinya sosialisasi itu akan dilakukan secara bergantian di 10 titik kecamatan yang berbeda.

"Kami sudah lakukan sosialisasi diantaranya adalah ada di Kecamatan Pakal, Semampir, Simokerto, dan di Wonocolo,"ujarnya.

Untuk materi sosialisasi itu, lanjut Yayuk, bisa disampaikan melalui berbagai kegiatan atau forum masyarakat.

"Mungkin lagi kumpul pengajian, arisan dan sebagainya itu ilmunya bisa disampaikan oleh para tokoh masyarakat," jelasnya.

Dengan begitu, Yayuk berharap, tokoh masyarakat, kader, RT/RW bisa menyampaikan materi yang sudah Bakesbangpol sampaikan saat sosialisasi.

Camat Wonocoo,Muslich Hariadi mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada warganya, Senin (8/8/2022) kemarin.

Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Sosialisasi itu bertema 'Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga', untuk bertujuan memberikan pengetahuan sekaligus menampung keluhan masyarakat agar mendapatkan solusi.

Dalam sosialisasi itu, ada beberapa poin penting yang disampaikan, antara lain yaitu penyampaian undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Selanjutnya, memberikan sosialisasi bagaimana masyarakat menghadapi warga yang menghadapi masalah atau kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana cara menyampaikan untuk memberikan solusi atau cara mengingatkannya," kata Muslich.

Menurut Muslic, tokoh masyarakat, LPMK, Ketua RT/RW dan masyarakat lainnya harus berani mengingatkan, jika ada warga yang mengalami masalah keluarga.

Bila sudah dirasa tidak mampu, warga bisa melaporkan hal tersebut ke tingkat kelurahan atau kecamatan untuk ditindak lanjuti.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Ketika ada masalah dalam rumah tangga dampaknya bisa ke anak, ketika anak dihadapkan dengan kekerasan secara verbal atau non verbal pasti akan menimbulkan efek buruk ke depannya bagi anak tersebut. Maka dari itu sosialisasi ini sangat penting," tuturnya.

Sebanyak 14 aduan yang dilaporkan ke Kecamatan Wonocolo. Salah satunya tidak bisa membayar SPP bahkan ada yang tidak bisa menebus ijazah.

Masalah itu, menurutnya dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengaduan tersebut langsung dia respon untuk menghindari terjadinya KDRT.

"Makannya, ini saya rekap dulu warga yang tidak bisa nebus ijazah itu MBR atau bukan. Meskipun bukan MBR, gajinya Rp 7 juta, tapi karena biaya sekolah itu mahal dan nunggak, pasti juga butuh dana besar, nah ini masukkan bagi kami (pemkot) untuk mencarikan jalan keluarnya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru