selalu.id - Rumah Jagal Anjing di Surabaya telah dilaporkan ke pihak berwajib, dua pemilik diamankan dan diperiksa.
TKP rumah jagal anjing yang berlokasi di Jalan Pesapen IV no 34 juga telah dipasang garis polisi.
Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia
Rumah jagal anjing itu dilaporkan oleh Komunitas pencinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia kepada Polrestabes Surabaya dengan LP LP/B/862 /VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," kata Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya, Ipda Raka Bima Grimaldi.
Ancaman tersebut, berdasarkan pasal 9 1b ayat 1 jo pasal 66 a ayat 1 undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Raka menyampaikan, proses pelaku memperlakukan anjing tersebut sebelum diolah menjadi makanan, dengan cara dibungkus karung. Kemudian, jika ada pesanan oleh pembeli, nantinya anjing akan digantung hingga mati.
Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
"maka disitu ada tali seperti kawat untuk menggantung anjing hingga mati,"ujar Raka.
Kemudian setelah mati, lanjutnya, anjing tersebut dibakar dan dikuliti.
"Dalam proses pengulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan,"jelasnya.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Selanjutnya, saat mati dan dikuliti, lalu dibersikan dan dipotong-potong untuk diolah dalam bentuk makanan.
"Diolah dalam bentuk makanan, dijualnya dalam bentuk rica rica, bukan dalam bentuk daging mentah,"jelasnya.
Saat ditanya status pemilik, pihaknya masih membutuhkan penyeledikan proses lebih lanjut untuk pemeriksaan saksi dan pelaku. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi