selalu.id - Sidang terdakwa JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan kasus pelecehan seksual pada siswa akan digelar besok, Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantongi bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual pada siswa SPI Batu.
Baca juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
Sehingga, Mia memastikan bahwa sidang akan dihadiri oleh 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," kata Mia kepada wartawan di Kantor Kejati Surabaya, Selasa (19/7/2022).
Mia menyampaikan, seluruh JPU menyimpulkan bahwa pendiri SPI itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Yakni melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 1 korban.
"Di mana berdasarkan hasil uraian JPU kami simpulkan tim JPU Yakin ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa JE Menurut JPU ada persetubuhan yang diinginkan oleh pelaku," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan bahwa JE ini melancarkan tipu muslihat dan rayuan kata-kata motivasi kepada korban agar bisa lancar melakukan aksinya.
Baca juga: Black Owl Akui Kelalaian Supervisor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak
"Sebagai pendidik guru yangg harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah. Yang jadi saksi Korban hanya 1. Tapi kasus persidangan pembuktian ada 9 korban tapi hanya 1 yang jadi saksi pelapor,"jelasnya.
"JE melakukan perbuatannya itu dengan tipu muslihat dirayu diberi kata-kata motivasi pada anak didiknya sendiri karena yang bersangkutan sebagai pendidik dan guru," imbuhnya.
Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya dalam persidangan ada saksi 20 orang dan tiga saksi dari ahli psikolog. Ia berharap hal ini utama untuk mencari keadilan. Sehingga, keadilan ini bisa mewujudkan tuntutan terdakwa setinggi-tingginya.
Ia menambahkan, JE terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia didakwa dengan pasal perlindungan anak.
"Julianto terjerat pasal 81 juncto 176 D UU tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi