Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Shiddiqiyyah Minta Sidang Digelar Offline

Reporter : Ade Resty
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesatren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Mas Bechi, di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) digelar tertutp dan daring.

I Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara onilne. Menurutnya, sidang tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede mengganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke PN Surabaya dianggap sia-sia lantaran online.

Baca juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasakan keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," kata I Gede, usai persidangan perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede keheranan, pasalnya menurut Gede pihaknya belum menerima BAP

"Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP nya belum dikasih," keluhnya.

"Kami juga ajukan itu (BAP) Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal-hal dasar KUHP," imbuhnya.

Baca juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

"Selama ini juga keluarga besar Mas Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,"jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Mia mengatakan, dalam isi pembacaan dakwaan tersebut yakni sesuai pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Dengan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Menggantung 2 Bulan, Pihak Terlapor Malah Tantang Pihak Korban

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru