selalu.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Vaksin Booster untuk syarat wajib perjalanan darat, termasuk Kareta Api, Kebijakan ini berlaku mulai, Minggu 17 Juli 2022.
Penumpang KAI yang belum mendapatkan vaksinasi booster harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau tes antigen yang masih berlaku saat boarding.
Baca juga: Kabar Gembira, Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026 Kini Sudah Bisa Dipesan
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, telah menyediakam fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 72 tersebut,"kata Luqman, melalui keterangan rilisnya, Minggu (17/7/2022).
SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujarnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga memberi persyaratan wajib untuk perjalanan KA Jarak Jauh maupun lokal yakni, untuk yang telah melakukan Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Baca juga: Jalur KA Utara Terendam Banjir, 7 Kereta dari Surabaya Dibatalkan, Ratusan Penumpang Refund
"Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Sedangkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," ujarnya.
Kemudian, untuk yang belum pernah divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter, dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR.
"Untuk usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun, jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," jelasnya.
Lalu, untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegasnya.
Baca juga: Kedatangan Melonjak, Arus Balik Kereta Api di Surabaya Capai 25 Ribu Penumpang
Lebih lanjut Luqman menjelaskan, untuk membantu penumpang melengkapi persyaratan perjalanan. KAI menyediakan layanan tes Antigen seharga Rp 35 ribu.
Layanan tersebut ada di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang.
"Kami akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi