Oknum Satpol PP Surabaya yang Menjual Hasil Penertiban Ditetapkan Tersangka

Reporter : Ade Resty
tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban menjadi tersangka.

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa FE sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan yang berada di Gudang Satpol PP Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain.

Danang menyampaikan bahwa Hasil penjualan tersangka tersebut senilai Rp 500 juta. Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, telah menerima laporan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya

"Sebab itu, segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,"kata Danang, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2022).

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," jelasnya

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menambahkan, sebelumnya kajari telah memeriksa 15 orang saksi.

"Ini sudah ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru