selalu.id - DPRD berniat memanggil pihak terkait menyikapi adanya indikasi pelanggaran Perpres dan LKPP pada proses lelang di LPSE Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan bahwa dirinya bakal mengusulkan pemanggilan terkait adanya indikasi pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Kami akan panggi secepatnya, minggu depan dipanggil," ujar Toni, sapaan akrab Afif Fathoni saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (13/7/2022).
Dalam hal ini, Toni mengaku berniat menciptakan transparansi di lingkungan Pemerintah kota Surabaya, selain bekerjas cerdas sesuai semangat yang diusung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
"Makanya kami ingin tahu yang memperbolehkan itu. Tentu pendapat hanya pendapat. Tidak menduga-menduga," jelasnya.
Toni menambahkan bahwa dalam hal ini DPRD membawa semangat untuk kemajuan dan keprofesionalitasan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
"Kita tahu kinerja dan semangat yang ditunjukan oleh Wali Kota Surabaya, Pak Eri Cahyadi. Seharusnya semangat itu juga didukung dengan kinerja para perangkatnya yang baik pula. Kalau semuanya baik, saya yakin kota ini akan semakin maju untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi